Merry Utami ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin dan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2003.
Hukuman pancung yang dilakukan Arab Saudi kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Zaini Misrin mendambah daftar panjang warga negara Indonesia yang divonis mati di luar negeri.
Hukuman tersebut dikabulkan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.